Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendag Baru Terbit, Kini Lima Komoditas Ini Dapat Disimpan di Gudang SRG

Permendag Baru Terbit, Kini Lima Komoditas Ini Dapat Disimpan di Gudang SRG Kredit Foto: Istimewa

Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi  jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: