Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Umumkan Tutup Penjualan Fisik, Bukalapak Hadapi Gugatan PKPU

Setelah Umumkan Tutup Penjualan Fisik, Bukalapak Hadapi Gugatan PKPU Kredit Foto: Bukalapak
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menyatakan bahwa saat ini perseroan tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan ini diajukan pada 10 Januari 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Harmas mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi gugatan tersebut, Bukalapak menyatakan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas putusan tersebut. 

Cut Fika Lutfi, Sekretaris Perusahaan Bukalapak, menjelaskan bahwa pengajuan PKPU oleh Harmas dianggap tidak tepat karena sengketa perdata murni yang menjadi dasar gugatan seharusnya berada dalam ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ubah Fokus Bisnis dan Bakal Pangkas Karyawan, Bos Bukalapak Optimis dengan Strategi Baru di 2025

“Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, mengingat kasus ini masih dalam proses Peninjauan Kembali. Kami juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas maupun kreditur lainnya,” jelas Fika.

Sidang perdana atas gugatan PKPU ini digelar pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing masing-masing pihak. Bukalapak optimis proses hukum akan berjalan adil dan objektif sesuai peraturan. Perusahaan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi dalam proses ini.

Meski menghadapi gugatan hukum, operasional Bukalapak diklaim tidak terganggu. Perusahaan tetap menjalankan bisnis seperti biasa, melayani pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Fika menegaskan bahwa kondisi keuangan Bukalapak sehat, dan klaim dalam gugatan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi finansial perusahaan secara keseluruhan.

“Tidak ada dampak material langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan kami. Kami tetap fokus menjaga stabilitas operasional serta kepatuhan hukum melalui evaluasi berkala dan penguatan kebijakan internal,” tambahnya.

Baca Juga: Transformasi Bisnis, Bukalapak Bakal Perbarui Aplikasi ke Versi Baru pada Maret 2025

PKPU ini mengemuka tak lama setelag Bukalapak untuk menghentikan penjualan produk fisik mulai Februari 2025. Keputusan ini dilakukan untuk fokus pada lini bisnis digital yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang.

Willix Halim, Direktur Utama Bukalapak, menyatakan bahwa penjualan produk fisik hanya menyumbang sekitar 3% dari total pendapatan perusahaan. Dengan strategi ini, Bukalapak berharap dapat mencapai Adjusted EBITDA positif dalam waktu dekat.

“Kami percaya bahwa dengan penajaman strategi, Bukalapak akan menjadi perusahaan yang tumbuh berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Willix.

Bukalapak berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan operasional dan memastikan langkah-langkah strategis berjalan sesuai dengan visi perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perusahaan hingga akhir 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: