- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bantah Digugat Pailit, Manajemen Bukalapak (BUKA) Jelaskan Duduk Perkara dengan Harmas

Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) angkat bicara soal kabar gugatan pailit PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Perseroan pada tanggal 14 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Luthfi, menyampaikan bahwa yang diajukan oleh Harmas adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bukan gugatan pailit.
Hal ini sesuai dengan informasi yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Setelah Umumkan Tutup Penjualan Fisik, Bukalapak Hadapi Gugatan PKPU
"Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut," sambung Cut Fika, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (21/1).
Perseroan juga berpendapat bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU tersebut diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali.
"Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor," terang Cut Fika.
Baca Juga: Ubah Fokus Bisnis dan Bakal Pangkas Karyawan, Bos Bukalapak Optimis dengan Strategi Baru di 2025
Lebih lanjut, Cut Fika menyampaikan bahwa persoalan dengan Harmas sesungguhnya berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Perseroan dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement