- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bantah Digugat Pailit, Manajemen Bukalapak (BUKA) Jelaskan Duduk Perkara dengan Harmas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Namun dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para krediturnya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan, Perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Perseroan.
"Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," sebut Cut Fika.
Baca Juga: Pangkas Karyawan, Ini Kata Manajemen Bukalapak Soal Nasib Pegawai Kena PHK
Olehnya itu, saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional.
Terkait kondisi keuangan, Cut Fika menyatakan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas pun tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan.
"Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Cut Fika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement