- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
DPR RI Ajukan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, sebanyak 14 pasal diusulkan untuk diubah. Perubahan ini terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu pasal-pasal yang diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal-pasal yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Pleno di DPR RI pada Senin (20/1/2025), memaparkan empat poin inti dalam perubahan ini. Pertama, percepatan hilirisasi di sektor minerba. Kedua, pengelolaan tambang yang akan diprioritaskan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Keempat, pemberian prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM,” ungkap Bob Hasan.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Lahan Tambang Eks Adaro
Bob juga menekankan bahwa revisi ini merupakan wujud implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan,” ujar Bob.
Dalam revisi ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UMKM. Selain itu, IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan izin lain akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola kembali.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba, yang nantinya akan dikelola langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bob menegaskan pentingnya percepatan hilirisasi demi meningkatkan kewibawaan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Sesuai Aturan!
“Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana,” jelasnya.
Dengan revisi ini, DPR berharap dapat mempercepat hilirisasi dan memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM, perguruan tinggi, dan ormas keagamaan untuk berkontribusi langsung dalam pengelolaan tambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement