Menteri Trenggono Telah Tindak Ratusan Pelanggaran Pagar Laut Seperti di Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan terdapat sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang telah ditindaknya dalam beberapa tahun belakangan seperti kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan atau berkaitan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL, dan sudah menapai 196 kasus sejak dirinya menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi.
Baca Juga: Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
"Penangkaran itu kita anggep seolah-olah itu kalau penangkaran kerang hijau itu pakai bambu. Ternyata itu pagar. Yang sudah dihentikan saja ya, itu ada 169, eh 196 kasus (cek) di seluruh Indonesia. Periode saya, 2021-2024," ungkapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Kemudian terkait bentuk pelanggaran, Trenggono mengatakan berbeda-beda. "Sama, kaya reklamasi di pantai gitu kan, pembangunan resort ada juga, lalu kemudian ada juga pengrusakan mangrove, gitu," ujarnya.
Saat ditanya proses hukum untuk perusahaan yang mempunyai hak guna bangunan (HGB) yang jelas ilegal, Trenggono mengatakan akan diinvestigasi telebih dahulu dengan koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kita teliti dulu. Jadi kalau dari kerja sama, dari koordinasi ya, dari koordinasi kita dengan menteri ATR/BPN kan itu diketahui data-datanya milik perusahaan, ya tentu kita akan koordinasi terus sama dia," ujarnya.
Ia pun menjelaskan pergerakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement