Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! PN Jakarta Pusat Perpanjang PKPU PP Properti (PPRO) hingga 10 Februari 2025

Tok! PN Jakarta Pusat Perpanjang PKPU PP Properti (PPRO) hingga 10 Februari 2025 Kredit Foto: PPRO
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP Properti (PPRO) berhasil mendapatkan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari, berlaku sejak 20 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini tercatat dengan nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam prosesnya, majelis hakim telah menunjuk tim pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memfasilitasi sekaligus mengawasi jalannya proses PKPU perseroan.

Baca Juga: PKPU terhadap Bukalapak (BUKA) Dinilai Tidak Relevan

Baca Juga: Entitas Usaha Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya (WIKA) Buka Suara

Meski tengah menjalani proses PKPU, PP Properti menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. "Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya," ujar Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti.

Ia juga memastikan bahwa perkara PKPU ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan bisnis Perseroan.

"Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Andek. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: