
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) angkat bicara soal Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi entitas usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Manajemen WIKA menjelaskan bahwa PKPU tersebut diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi (DNS) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
"Nilai permohonan PKPU kepada WIKON senilai Rp842.122.452, yang sebelumnya telah dilakukan penolakan putusan oleh pengadilan. Oleh karena itu DNS kembali melakukan Permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Januari 2025," ungkap Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya.
Baca Juga: Setelah Umumkan Tutup Penjualan Fisik, Bukalapak Hadapi Gugatan PKPU
Mahendra menegaskan bahwa nilai permohonan yang diajukan oleh DNS tidak bersifat material bagi Perseroan. Olehnya itu, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Soal perkembangan gugatan, Mahendra menyampaikan bahwa WIKON dijadwalkan akan melakukan sidang pertama atas permohonan PKPU pada tanggal 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
Baca Juga: Waskita Karya Infrastruktur Hadapi PKPU, Bagaimana Dampaknya?
"WIKON menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku dan tetap membuka jalur komunikasi kepada DNS sebagai salah satu upaya dalam proses win win solution," pungkas Mahendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement