Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Izin Usaha, OJK Perintahkan Berdikari Insurance Hentikan Kegiatan Usaha

Cabut Izin Usaha, OJK Perintahkan Berdikari Insurance Hentikan Kegiatan Usaha Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 pada 17 Januari 2025. Dengan pencabutan ini, PT Berdikari Insurance tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance untuk mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan.

Baca Juga: Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasan OJK

“OJK juga mewajibkan PT Berdikari Insurance untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun cabang,” kata Asep, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). 

Selain itu, perusahaan diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin. Perusahaan juga diharuskan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

Asep Iskandar menambahkan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris harus memberikan data, informasi, serta dokumen yang diperlukan kepada tim likuidasi. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, PT Berdikari Insurance, yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat, kini memasuki fase penutupan operasional secara menyeluruh. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: