Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasan OJK

Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan mengingat PT Sarana Riau Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Baca Juga: Upbit Indonesia Optimis OJK akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT Sarana Riau Ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (20/1/2025).  

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Ia menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Riau Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” imbuhnya.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Sarana Riau Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Sarana Riau Ventura wajib menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT Sarana Riau ventura serta membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Terima 1.672 Aduan Pelanggaran Penagih Hutang, Paling Banyak Pinjol

Selain itu, PT Sarana Riau Ventura harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: