Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Pasang, Ini Manfaat VMS Bagi Kapal Perikanan

Wajib Pasang, Ini Manfaat VMS Bagi Kapal Perikanan Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan setiap kapal perikanan untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

KKP mengungkapkan salah satu alasan setiap kapal diwajibkan untuk memasang VMS adalah sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pastikan Segera Diberlakukan, Prabowo Sebut Kebijakan DHE Baru Logis dan Masuk Akal

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan di dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab, setiap negara diamanatkan untuk dapat mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab.

“Salah satu toolsnya adalah melalui Monitoring Control and Surveillance (MCS) yang alatnya adalah VMS. Jadi dari VMS, kita dapat memastikan bahwa kapal bukan pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF),” terang Ipunk, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (23/1).

Penanganan Dini Terhadap Kecelakaan Laut

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengendalian dan Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa selain memastikan kepatuhan operasional kapal di laut, SPKP atau VMS juga mampu memberikan informasi dan penanganan secara dini apabila terjadi permasalahan di laut, seperti kecelakaan, hilang kontak atau perompakan.

“Di laut kita memerlukan Near Real Time, atau data dengan akurasi tinggi berbasis satelit. Tujuannya apa? Supaya kita tahu arah, posisi, aktivitas, tujuan, dan identitas kapal. Jadi jika ada kecelakaan, hilang kontak, atau ada kapal yang menangkap ikan tidak sesuai ketentuan bisa kita telusuri. Kita tidak mungkin memantau satu per satu kapal perikanan di laut tanpa teknologi satelit,” papar Saiful.

Saiful juga menekankan bahwa SPKP atau VMS ini bermanfaat bagi pemilik kapal untuk memenuhi persyaratan ekspor hasil perikanan, yakni ketertelusuran atau traceability. Pemilik kapal juga dapat memantau seluruh aktivitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan awak kapal untuk mengantisipasi kecurangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: