Kredit Foto: KKP
“Terkait harga, jika harga transmitter VMS ini sebelumnya 12-18 juta per transmiter, dengan adanya kebijakan ini, penyedia perangkat kemudian mengambil langkah untuk menurunkan harga menjadi 7-8 juta per transmiter,” ungkap Saiful.
Penerapan SPKP pada Masa Transisi Kebijakan PIT
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon menjabarkan bahwa dalam masa transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang di dalamnya telah mengatur terkait pemasangan SPKP.
“Terkait pemasangan SPKP, untuk kapal perikanan dengan izin daerah belum diberlakukan. Namun, untuk kapal-kapal yang akan akan beroperasi di atas 12 mil dan mengajukan atau melakukan migrasi setelah surat edaran terbit, masih diberikan kesempatan sampai dengan 31 Desember 2025. Sedangkan untuk kapal-kapal yang sudah melakukan migrasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, sudah harus memasang dan mengaktifkan SPKP sejak 1 Januari 2025,” ungkap Ukon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement