Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tindak Tegas Distributor Nakal Penyebab Kenaikan Harga MinyaKita

Kemendag Tindak Tegas Distributor Nakal Penyebab Kenaikan Harga MinyaKita Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan bahwa naiknya harga minyak goreng rakyat dengan jenama Minyakita di pasaran dikarenakan ulah distributor nakal yang menaikkan harga di tingkat pengecer.

Akibat ulah nakal tersebut, harga rata-rata Minyakita secara nasional mencapai Rp17.000 per liter. Angka tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Kami telah menemukan distributor di Banten yang menaikkan harga dari Rp14.500 menjadi Rp15.500 per liter di tingkat pengecer, sehingga harga di konsumen akhir melebihi HET. Padahal pasokan dari produsen mencukupi dan tidak ada kendala distribusi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, (24/1/2025).

Budi mengungkapkan bahwa Kemendag telah memulai operasi penertiban terhadap distributor-distributor nakal di seluruh Indonesia untuk mengatasi hal tersebut. Kata Budi, setelah Banten, operasi serupa bakal dilakukan di beberapa wilayah lain seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan kawasan Indonesia Timur lainnya yang mana harga Minyakita dilaporkan tinggi.

Baca Juga: Kemendag Surati Sri Mulyani Hingga Panggil Produsen Besar Bahas Harga Minyakita

Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran distribusi Minyakita. Adapun salah satu tindakan tegas yang dilakukan yakni penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang. Perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat di antaranya produksi Minyakita tanpa Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang belaku, tidak memiliki izin edar dari BPOM, menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) untuk memproduksi Minyakita.

Pelanggaran lainnya adalah perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen rekomendasi izin edar dari Kemendag, serta menjual produk dengan isi kemasan yang tidak sesuai yakni kurang dari 1 liter.

Budi mengungkapkan bahwa dalam operasi di gudang PT NNI, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus berisi 12 botol per dus yang tidak memenuhi standar.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, baik dari sisi harga maupun kualitas produk,” tegas Budi.

Maka dari itu, Mendag memastikan bahwa pasokan migor Minyakita dari produsen sudah mencukupi kebutuhan nasional. Akan tetapi, dirinya tidak menampik bahwa permainan harga oleh oknum distributor telah menyebabkan harga melambung di pasaran.

Baca Juga: 41 Distributor Minyakita Dijatuhi Sanksi Kemendag, Kenapa?

“Kami akan terus melakukan operasi ini untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” imbuhnya.

Budi berharap langkah yang ditempuh ini bisa segera menstabilkan harga Minyakita serta melindungi konsumen dari berbagai praktik culas yang tidak bertanggung jawab. Kemendag sendiri juga mengimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menemukan harga minyak goreng rakyat yang jauh melebihi HET.

Lebih lanjut, harga Minyakita diharapkan bisa kembali normal dengan operasi pengawasan yang lebih ketat serta distribusi yang berjalan transparan sesuai dengan aturan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: