Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

41 Distributor Minyakita Dijatuhi Sanksi Kemendag, Kenapa?

41 Distributor Minyakita Dijatuhi Sanksi Kemendag, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat dengan jenama Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Iqbal, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Senin (13/1/2025), sanksi tersebut dijatuhkan lantaran masih banyak pengecer di daerah-derah yang menjual Minyakita di atas HET yakni Rp15.700.

"Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal, Senin (13/1/2025).

Tak hanya itu, terkait dengan praktik bundling Minyakita, Ditjen PKTN juga telah bersurat kepada para asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit. Seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), hingga Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Selain bersurat kepada para asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit, pihaknya juga melayangkan surat kepada sebanyak 40 produsen minyak goreng terkait dengan evaluasi rantai distribisi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita lagi.

Baca Juga: Harga Minyakita Melambung Tinggi, PKB Protes ke Pemerintah

"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," kata Iqbal.

Kemendag, dalam komitmen untuk menyediakan minyak murah bagi masyarakat, juga telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian Minyakita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan migor negara dengan jenama Minyakita tersebut.

Kemendag pun meminta kepada para produsen agar selalu menjaga kepastian produksi serta penyaluran Minyakita yang berkelanjutan. Khususnya pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

"Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer," ucap Iqbal.

Terakhir, pihaknya pun mengimbau kepada pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: