Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: IASC Selamatkan Dana Korban Penipuan Mencapai Rp96 miliar

OJK: IASC Selamatkan Dana Korban Penipuan Mencapai Rp96 miliar Kredit Foto: Unsplash/ Jonas Leupe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dana masyarakat korban penipuan sebanyak Rp96 miliar.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan.

“Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar atau 20,14 persen,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ia merinci, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran sekitar 28,72 persen.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Baca Juga: Komitmen Perkuat Anti Korupsi, OJK Dapat Apresiasi dari KPK

“IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera,” imbuhnya.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: