Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keputusan MK Ubah Aturan Klaim, Begini Dampaknya Bagi Industri Asuransi

Keputusan MK Ubah Aturan Klaim, Begini Dampaknya Bagi Industri Asuransi Kredit Foto: MNC Life
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan menolak klaim nasabah hanya karena ketidaklengkapan informasi.  

Keputusan ini membawa dampak besar bagi industri asuransi, yang kini harus menyesuaikan praktik bisnis agar tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, menyebut bahwa industri asuransi menghadapi tantangan baru dalam menyesuaikan regulasi ini.  

“Nah, dengan adanya putusan ini, tentunya industri asuransi dihadapkan beberapa tantangan ya untuk memperprestasikan atau menyesuaikan praktik bisnis,” ujar Wahyudin dalam Webinar Kupasi di Jakarta, Kamis (30/1/2025).  

Baca Juga: Pasca Putusan MK, OJK Warning Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sembarangan!

Ia menjelaskan bahwa sebelum putusan MK, Pasal 251 KUHD sering dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim nasabah jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidakakuratan informasi dari pemegang polis. Dengan keputusan ini, prinsip disclosure dalam asuransi, atau kewajiban pengungkapan fakta, harus lebih seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan perlindungan hak nasabah.  

“Namun, dengan keputusan MK, perusahaan asuransi harus lebih berhati-hati dalam menilai klaim yang berhubungan dengan informasi yang tidak lengkap,” tambah Wahyudin.  

Di sisi lain, ia menilai bahwa putusan ini juga membuka peluang bagi industri asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Regulasi yang lebih transparan dan inklusif diharapkan dapat memperkuat hubungan antara industri asuransi dan nasabah.  

“Nah, di sisi lain, putusan ini juga membuka peluang bagi regulator, industri dan pelaku industri untuk memperkuat hubungan kepercayaan dengan masyarakat melalui kebijakan yang lebih inklusif dan transparan,” tuturnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: