Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sering Dikaitkan dengan Kasus - kasus Pindar, Modal Rakyat Buka Suara

Sering Dikaitkan dengan Kasus - kasus Pindar, Modal Rakyat Buka Suara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) buka suara terkait seringnya ataupun dicantumkan dalam pemberitaan bersamaandengan kasus-kasus Pinjaman daring (Pindar) atau Fintech Lending yang telah dicabut izinnya.

Christian Hanggra, Direktur Utama Modal Rakyat mengatakan, hingga saat ini, Modal Rakyat tetap dalam keadaan baik secara operasional dan berizin serta diawasi OJK. “Kami harapkan masyarakat dapat menilai pemberitaan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Christian dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Sebagai platform yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, Modal Rakyat terus berkomitmen untuk mendukung ekosistem Pindar produktif yang sehat dan memberikan layanan terbaik kepada lender dan borrower.

Baca Juga: AFPI: Pembiayaan Fintech Capai Rp 978 Triliun hingga November 2024

Terbaru, Modal Rakyat mengumumkan kemenangan penting dalam gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu Pendana atau lender, Haryani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan nomor 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, hakim menyatakan bahwa tuntutan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

"Keputusan hukum ini semakin memperkuat posisiModal Rakyat sebagai mitra terpercaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melaluiteknologi finansial," tutur Christian.

Untuk diketahui, pengadilan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Haryani, Grace Sihotang, telah salah pihak dan oleh karenanya ditolak oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan pihak Peminjam lah yang seharusnya menjadi subjek tergugat dan bukan Modal Rakyat yang hanya bertindak sebagai perantara. Sebelumnya kuasa hukum Grace Sihotang juga telah menggugat Pindar produktif lainnya namun juga mengantongi hasil yang sama, salah pihak.

Baca Juga: Mandiri Capital Indonesia Beberkan Dukungan Mandiri Innovation Hub Terhadap Fintech di Singapore Fintech Festival 2024

“Kami menyambut baik keputusan ini, yang menunjukkan bahwa Modal Rakyat berkomitmen untuk selalu taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.

Selain itu, klaim sekitar Rp300 juta yang diajukan oleh Penggugat sebenarnya bersifat kerugian immaterial. Berdasarkan fakta hukum, nilai kerugian asli hanya sebesar Rp81 juta. Penting untuk diketahui bahwa pihak Peminjam dan Penggugat telah beberapa kali mengikuti proses mediasi dan dari pihak Peminjam menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sebagian piutang kepada Penggugat. Namun itikad baik tersebut ditolak oleh pihak Penggugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: