Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Soal Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan Soal Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa penerbitan POJK Nomor 33 Tahun 2024 sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru untuk Industri Asuransi-Dana Pensiun

“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal, antara lain, persyaratan reksa dana menerima dan memberikan pinjaman.

Kemudian, persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Baca Juga: Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK

Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi berlaku. Dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif resmi dicabut dan tidak lagi berlaku. 

Selanjutnya, Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: