Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK

Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan standarisasi terhadap proses klaim dan underwriting di industri asuransi sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Keputusan MK yang menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat membuat perusahaan asuransi tidak bisa lagi menolak klaim nasabah secara sepihak karena ketidaklengkapan informasi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa ketentuan polis, proses klaim, dan underwriting perlu dikaji ulang untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.

“Kami melihat secara gambaran besar memang klausula pembatalan polis ini perlu diperbaiki. Dan kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis ini untuk memastikan ada klausula standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan,” ujar Iwan dalam Webinar Kupasi, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Pasca Putusan MK, OJK Warning Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sembarangan!

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan database status underwriting nasabah yang harus diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh perusahaan asuransi. Database ini akan memastikan bahwa proses underwriting dilakukan dengan transparan dan memiliki konsekuensi yang terukur bagi nasabah.

“Jadi dibuat standar agar seluruh perusahaan asuransi itu sama memberikan standarisasi komunikasi mengenai hasil underwriting ini. Misalnya, apakah seorang perlu pemeriksaan kesehatan yang dilanjut,” imbuhnya.

Iwan menjelaskan bahwa idealnya, setiap nasabah harus melaporkan kondisi kesehatannya sejak awal untuk menentukan status cakupan polis, apakah masuk dalam kategori risiko standar atau substandar.

“Kalau di depan tidak ada pemeriksaan kesehatan, harusnya di belakang juga tidak boleh ada, tanda kutip, pembatalan klaim hanya dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi,” tegasnya.

Baca Juga: OJK Ramal Industri Asuransi Tetap Sumringah, Tumbuh hingga 5% Tahun Ini

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa standar polis dan surat permintaan asuransi (SPA) harus disatukan untuk memastikan pemegang polis memahami dengan baik ketentuan yang berlaku.

Dengan perbaikan sistem ini, Iwan berharap industri asuransi di Indonesia dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam asuransi.

“Dan ini harapannya, Bapak Ibu, kalau kita punya standar seperti ini maka kita bisa mendorong orang untuk berasuransi dengan ramah. Orang bisa mendapatkan asuransi dengan mudah dan mereka bisa tumbuh kepercayaan terhadap industri asuransi kita ini,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: