Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nusron Wahid: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Penertiban Dimulai!

Nusron Wahid: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Penertiban Dimulai! Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ada sebanyak 2,5 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Menurut catatannya, jutaan hektare lahan tersebut dikelola oleh 537 perusahaan.

Nusron mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan tak berizin untuk kebun sawit tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan bahwa badan hukum yang melakukan aktivitas budidaya ataupun pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan dan HGU nya.

"Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan IUP, totalnya mencapai 2,5 juta hektare," ujar Nusron dikutip, Minggu (2/2/2025). 

Saat ini, ungkap Nsuron, sudah ada beberapa perusahaan yang masih dalam proses pengajuan izin ke Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan HGU hingga batas waktu 3 Desember nanti. tercatat ada 150 perusahaan dengan luas 1,14 juta hektare.

"Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: DPR Minta BPDPKS dan Kementan Prioritaskan Peremajaan Sawit Rakyat

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid berkomitmen dalam 100 hari pertama kepemipinannya sebagai Menteri ATR/BPN, akan fokus pada penertiban 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun tidak memiliki HGU.

Nusron mengaku sanksi utama yang bakal dijatuhkan yakni denda pajak yang saat ini masih dihitung oleh BPKP.

Tak hanya itu, proses pendaftaran serta penertiban HGU bagi perusahaan tersebut juga ditahan sementara untuk sementara waktu. Nusron menegaskan bahwa pembayaran denda tidak otomatis menjamin pemberian HGU, melainkan bergantung pada keputusan pemerintah dan itikad baik perusahaan.

Sebagai informasi, data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 2,5 juta hektare lahan yang dikelola tanpa HGU. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang mengharuskan perusahaan perkebunan memiliki IUP sekaligus HGU.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: