Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SPBUN Kawal Upaya Pendirian Bangunan Ilegal di Kebun Batulawang, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi

SPBUN Kawal Upaya Pendirian Bangunan Ilegal di Kebun Batulawang, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Penertiban bangunan ilegal di Kebun Batulawang oleh PTPN I Regional 2 mendapat perhatian serius dari Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN). 

 

Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi menyatakan bahwa akan memastikan proses penertiban berjalan seimbang, antara menjaga aset perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja. 

 

“Adanya aset dan tenaga kerja di wilayah tersebut, serikat perkebunan harus turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan aset perusahaan dijaga dengan baik,” ungkap Adi, Kamis (7/2/2025)

 

Adi juga menambahkan bahwa SPBUN akan terus mengawasi dan mengawal proses penertiban ini agar berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak manapun dan segera akan melaksanakan audiensi kepada muspika/muspida Kecamatan Pataruman untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Manajemen Kebun Batulawang mengapresiasi perhatian dan dukungan dari SPBUN dalam menjaga aset perusahaan. Manajemen juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aset-aset perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya kerjasama antara manajemen, SPBUN, dan seluruh karyawan, Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 2 berharap Kebun Batulawang dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perusahaan, kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar kebun. 

 

Sebelumnya, SPBUN Manajemen Kebun Batulawang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 melaksanakan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan dengan melaksanakan penertiban terhadap pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang. 

 

Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset milik negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: