Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Dana Kelolaan Capai Rp 171,65 Triliun

BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Dana Kelolaan Capai Rp 171,65 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat kinerja positif sepanjang 2024, dengan dana kelolaan yang melampaui target, mencapai Rp 171,65 triliun. 

Tren positif ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pertumbuhan dana kelolaan bukan satu-satunya pencapaian. Jumlah pendaftar haji baru juga meningkat, dari target awal 385 ribu orang menjadi 398.744 calon jemaah haji. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh turut melampaui target, dari Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.

"Hingga akhir 2024, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp 171,65 triliun atau 101 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 169,95 triliun," ujar Fadlul pada Jumat (7/2/2025).

Keberhasilan ini, menurut Fadlul, merupakan hasil strategi pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati (prudent) dan terencana, terutama dalam penempatan investasi. Diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH berfokus pada sektor-sektor yang aman dengan tingkat optimalisasi tinggi, tetap berlandaskan prinsip syariah.

Baca Juga: BSI Prediksi Tabungan Haji Tembus Rp20 Triliun di 2025

"Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji Indonesia," kata Fadlul.

Pada kesempatan yang sama, Fadlul memaparkan target BPKH dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Lembaga ini menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun serta nilai manfaat sebesar Rp 12,89 triliun. 

Distribusi nilai manfaat ke jemaah haji tunggu ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun, namun angka ini dapat berubah setelah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan. 

Baca Juga: Tok! Pemerintah Arab Saudi Teken MoU: Kuota Haji Tetap 221 Ribu Jamaah

Dewan Pengawas juga berperan dalam menilai dan menyetujui investasi serta mengevaluasi potensi risiko.

"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," kata Firmansyah.

Selain itu, program kemaslahatan juga menjadi perhatian Dewan Pengawas. "Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi umat," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: