Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sanksi PT TRPN

Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sanksi PT TRPN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus polemik pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Perusahaan tersebut melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," katan Hermansyah melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Terbakar, Komisi III DPR Mengendus Dugaan Penghilangan Barang Bukti Pagar Laut

Hermansyah memastikan sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, PT. TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini.

Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.

"DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: