Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Tegaskan RI Perlu Manfaatkan Transformasi Digital, Khususnya untuk Perdagangan

Wamendag Tegaskan RI Perlu Manfaatkan Transformasi Digital, Khususnya untuk Perdagangan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

“Dengan memanfaatkan Inaexport, perusahaan dapat menjelajahi beragam produk siap ekspor, terhubung dengan pemasok tepercaya, dan mendapatkan wawasan pasar yang berharga. Di masa depan, kami berencana mengintegrasikan semua situs informasi ekspor ke Inaexport untuk  membantu eksportir mendapatkan akses yang mudah dan lancar terhadap informasi terkait ekspor,” kata Wamendag.

Terkait perdagangan digital, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, turut mengatur perdagangan berjangka aset kripto. Setelah aset kripto berkembang dan sejalan inklusi keuangan digital yang melahirkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023, maka sejak 10 Januari 2025 terjadi peralihan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Aset Keuangan Digital (OJK IAKD).

Selain itu, dilakukan pula peralihan produk derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (OJK PMDK), serta Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) ke Bank Indonesia. Selanjutnya, kerja sama Kementerian Perdagangan dan OJK akan terus  dilakukan untuk penguatan perdagangan berbasis teknologi dan digital.

Ke depan, imbuh Wamendag Roro, untuk mengatasi setiap tantangan di bidang perdagangan digital, sangat penting untuk mendorong kolaborasi antar seluruh pihak terkait, termasuk untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029. 

“Oleh karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan, terutama lembaga pendidikan dan sektor swasta, sangat penting dalam membentuk kebijakan perdagangan yang efektif dan berwawasan,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: