
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dengan memberikan prioritas kepada layanan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail saat mewakili Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komdigi membahas Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).
"Melakukan penyesuaian dengan reprioritisasi pada program penyediaan layanan publik," tegasnya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (13/2).
Menurut Ismail, layanan publik itu mencakup penyediaan infrastruktur telekomunikasi yaitu Base Transceiver Station, akses internet, Palapa Ring, dan SATRIA-1.
“Selanjutnya, layanan pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, layanan standardisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, Pusat Data Nasional (PDN), Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), dan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT),” jelasnya.
Reprioritisasi anggaran juga dialokasikan untuk Program Pembangunan SDM digital berupa literasi digital, Digital Talent Scholarship, Beasiswa S2/S3, fasilitasi ekonomi digital, serta komunikasi publik.
"Terkait dengan program prioritas yang berpotensi terdampak dari efisiensi tersebut sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," tutur Ismail.
Menyikapi keterbatasan alokasi anggaran pada PAGU TA 2025, Kementerian Komdigi juga menerapkan refocussing anggaran dan reviu mendalam untuk mencegah pemborosan. Menurut Ismail, Kementerian Komdigi juga mengupayakan pembiayaan program dengan pola kemitraan atau kerja sama pemerintah dan swasta agar program kerja menjadi lebih sustainable.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement