
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap draft revisi keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RUU ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025 untuk disahkan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyebut bahwa revisi ini mencakup beberapa poin penting.
Pertama, mengakselerasi keterlibatan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam sektor pertambangan. Selain itu, revisi ini juga memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Baca Juga: Bagaimana UMKM dan Universitas Kelola Tambang, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Kedua, memastikan kepastian pasokan bahan baku bagi BUMN yang berorientasi pada kepentingan publik.
Ketiga, undang-undang ini bertujuan mempercepat pengelolaan hilirisasi sektor pertambangan guna mendorong perekonomian nasional.
Keempat, menekankan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Setelah pembacaan hasil, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan dari delapan fraksi yang hadir.
"Selanjutnya, setelah adanya pembacaan, laporan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan keempat atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah sama-sama kita dengarkan. Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Bob Hasan.
Baca Juga: UMKM dan Kampus Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Niat Baik Kok!
"Terima...," seru anggota fraksi yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan persetujuan ini, RUU Minerba kini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pad 18 Februari 2025.
Adapun delapan fraksi yang menyatakan setuju terhadap revisi keempat UU Minerba ini adalah:
- Demokrat
- PAN
- PKS
- PKB
- NasDem
- Gerindra
- Golkar
- PDIP
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement