Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM dan Kampus Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Niat Baik Kok!

UMKM dan Kampus Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Niat Baik Kok! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang bagi perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespon usulan tersebut dengan menyebutnya sebagai langkah positif dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33.

"Tapi kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir ini sebuah niat yang baik. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut dan udara, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Bagaimana UMKM dan Universitas Kelola Tambang, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Namun, Bahlil mengaku belum sempat mempelajari secara mendalam revisi UU tersebut karena baru saja kembali dari kunjungan kerja ke India bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Saya kebetulan baru pulang dari India, belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari, setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU Minerba ini memiliki empat poin utama, yakni pertama percepatan hilirisasi di sektor mineral dan batubara, prioritas pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang, dan pemberian izin pengelolaan tambang kepada UMKM.

Bob Hasan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

"Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan," ujar Bob, dalam Rapat Pleno di DPR RI pada Senin (20/1/2025). 

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare yang diprioritaskan bagi UMKM. Selain itu, IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan izin lain akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola ulang.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Lahan Tambang Eks Adaro

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengubah mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara, yang nantinya akan dikelola langsung oleh Menteri ESDM.

Bob Hasan menegaskan bahwa percepatan hilirisasi sangat penting untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana,” jelasnya.

Dengan revisi ini, DPR berharap dapat mempercepat hilirisasi dan memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM, perguruan tinggi, dan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: