Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya (WSKT)

Resmi! Pengadilan Cabut Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi melaporkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, putusan pencabutan PKPU dengan Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. ini ditetapkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Gugatan PKPU tersebut awalnya diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait pembayaran utang sebesar Rp976,76 juta. Selain Shimizu, terdapat dua pihak lain yang menjadi pemohon, yaitu Aplugada Mandiri Perkasa dan Damawan Putera Pratama.

Baca Juga: PKPU PP Properti (PPRO) Diperpanjang Lagi, Manajemen Ungkap Kondisi Perusahaan

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengonfirmasi bahwa pencabutan PKPU ini telah ditetapkan melalui e-court dan memuat beberapa poin utama, antara lain:

  • Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan pada 13 Februari 2025.
  • Status permohonan PKPU Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. resmi dicabut.
  • Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara ini dari buku register.
  • Biaya perkara sebesar Rp2.150.000 dibebankan kepada para pemohon.

Baca Juga: PKPU terhadap Bukalapak (BUKA) Dinilai Tidak Relevan

Lebih lanjut, Ermy memastikan bahwa pencabutan PKPU ini tidak memiliki dampak terhadap perusahaan. "Penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ungkapnya dalam keterangan tertulis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: