
Sebagai bagian dari upaya transisi energi ramah lingkungan, Indonesia sebelumnya juga telah meluncurkan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Menutup sambutan, Menko Airlangga juga menyampaikan salah satu kebijakan yang baru ditetapkan Pemerintah terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yakni penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 dimana Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Sistem Keuangan Indonesia menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.
Pengaturan tersebut hanya berlaku untuk sektor pertambangan (tidak termasuk minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement