- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham BUKA Terbang hingga 22 Persen, Manajemen Bukalapak Beri Penjelasan

PT Bukalapak Tbk (BUKA) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi. Diketahui, saham BUKA telah melejit 22,69% dalam sebulan terakhir. Sementara itu, pada perdagangan Rabu (19/2) pukul 10.20 WIB, BUKA tampak menguat 0,69% di level Rp145.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menyampaikan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
"Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," lanjut Cut Fika, dikutip dari keterbukaan informasi.
Baca Juga: Bmoney Perkuat Pilar Bisnis Bukalapak, AUM Tembus Rp2 Triliun
Lebih lanjut, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang perlu dilaporkan. Sampai saat ini, Perseroan juga belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
"Namun, sesuai dengan Pengumuman Bursa, Perseroan memiliki Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang terdiri dari MESOP I dan MESOP II dengan periode pelaksanaan setiap 30 hari bursa terhitung sejak tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya hingga batas waktu periode akhir dari masing-masing MESOP," terang Cut Fika.
Olehnya itu, selama periode pelaksanaan MESOP tersebut, dimungkinkan terdapat penambahan saham Perseroan yang tercatat di Bursa sesuai dengan jumlah saham yang di exercise oleh karyawan dan manajemen Perseroan.
Baca Juga: PKPU terhadap Bukalapak (BUKA) Dinilai Tidak Relevan
Selain daripada itu, Cut Fika menambahkan bahwa Perseroan belum menerima informasi lebih lanjut mengenai rencana pemegang saham utama terkait transaksi yang berhubungan dengan kepemilikan saham di Bukalapak.
"Pemegang saham utama perusahaan (PT Kreatif Media Karya) akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan akan menyampaikan pengungkapan informasi secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan atau yang relevan," pungkas Cut Fika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement