
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa isu mengenai Pertamax (RON 92) sebagai produk oplosan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar kabar bahwa BBM tersebut merupakan hasil pencampuran minyak RON 90 yang di-blending menjadi RON 92. Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) periode 2018 hingga 2023.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang ditemukan adalah pembelian minyak RON 90 oleh subholding Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga (PPN), yang kemudian di-blending menjadi RON 92. Pernyataan ini memicu spekulasi publik yang menyamakan proses blending dengan oplosan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa blending merupakan proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai RON tertentu dan berbeda dengan oplosan.
Baca Juga: Spesifikasi Tetap RON 92, Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Sudah Sesuai
“Blending berbeda dengan oplos. Blending yang dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai RON tertentu,” ujarnya saat dihubungi langsung, Rabu (26/02/2025).
Fadjar memastikan bahwa produk minyak hasil blending oleh Pertamina telah memenuhi standar RON 92 atau Pertamax dan telah divalidasi oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM.
“Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai standar yaitu RON 92,” lanjutnya.
Sebagai contoh, Pertamina telah melakukan blending pada produk Pertalite, yakni BBM RON 90 yang merupakan hasil pencampuran RON 92 dan RON 88. Hal ini dilakukan karena BBM RON 90 tidak tersedia di pasar internasional.
Menanggapi pernyataan Kejagung terkait pembelian RON 90 yang kemudian di-blending menjadi RON 92, Fadjar menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu dugaan yang masih diselidiki (oleh penyidik). Cuma kita hormati saja apa yang disampaikan Kejaksaan,” tandasnya.
Baca Juga: Berbeda dengan Oplosan, Ini Salah Paham tentang Blending dalam Produksi BBM
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa BBM yang disediakan telah melewati berbagai treatment di terminal utama BBM, termasuk penambahan warna (dyes) untuk membedakan produk agar mudah dikenali masyarakat.
Selain itu, penambahan additive dilakukan untuk meningkatkan performa bahan bakar.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy, Selasa (25/2/2025).
Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur dan pengawasan ketat dalam menjalankan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutup Heppy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement