
Pemerintah telah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan tertanggal 7 November 2024, yang menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sepanjang tahun 2024.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi sejumlah kegiatan yang perlu dikurangi atau diefisienkan.
Baca Juga: Meski Ekonomi Global Stagnan, OJK Ungkap Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
"Dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, OJK telah mengidentifikasi kegiatan yang perlu diefisienkan, seperti perjalanan dinas, seremonial, seminar, serta focus group discussion (FGD)," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Mirza menilai kebijakan efisiensi ini memiliki dampak positif, karena dana yang dihemat akan dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih strategis, seperti pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT).
"Nilai efisiensi dari kegiatan-kegiatan tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan SDM dan penguatan infrastruktur IT sesuai kebutuhan OJK," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi, OJK juga akan lebih banyak memanfaatkan media daring untuk rapat dan sosialisasi yang tidak memerlukan pertemuan langsung.
Baca Juga: OJK Prediksi The Fed Pangkas Suku Bunga Dua Kali di 2025
Selain pemangkasan anggaran perjalanan dinas, OJK juga menerapkan efisiensi dalam operasional kantor pusat maupun daerah dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas internal untuk kegiatan rapat.
"OJK telah menerapkan kebijakan efisiensi dengan optimalisasi penggunaan fasilitas milik OJK, baik di kantor pusat maupun di daerah," ujar Mirza.
Rapat di luar kantor yang membahas kinerja kini semakin dibatasi. OJK hanya akan menggelar rapat eksternal untuk pembahasan yang bersifat strategis, lintas bidang, atau mendesak, dengan tetap mempertimbangkan efisiensi biaya.
"Kegiatan rapat di luar kantor hanya dilakukan jika bersifat strategis, lintas bidang, atau mendesak, dengan mempertimbangkan ketersediaan akomodasi yang lebih efisien," pungkas Mirza.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement