Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pencanangan Zona Integritas di lingkungan BKPM , Selasa (5/5/2015) di Kantor BKPM.

Hadir dalam acara pencanangan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara &Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Kepala Franky Sibarani, mengatakan pencanangan Zona Integritas di BKPM merupakan bentuk komitmen membangun lingkungan yang bebas korupsi dan melayani, khususnya dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal kepada investor dan dunia usaha.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang telah diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu di BKPM sebagai salah satu wujud BKPM dalam membangun zona integritas.

Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM bertujuan untuk memberi kemudahan bagi para investor dalam mengurus perizinan dan nonperizinan terkait dengan penanaman modal. Untuk mendukung penyelenggaraan PTSP Pusat tersebut telah dibangun sistem monitoring online  yang memungkinkan Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam PTSP Pusat untuk memonitor proses penerbitan perizinan dan nonperizinan untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Bahkan investor juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk mengetahui kemajuan proses aplikasi perizinan yang diajukannya.

"Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BKPM yang meliputi 8 area perubahan, salah satunya adalah area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Reformasi Birokrasi sendiri telah dilaksanakan di lingkungan BKPM sejak tahun 2011 yang melibatkan Pimpinan dan segenap pegawai BKPM," jelas Franky.

Menteri PAN & RB, Yuddy Chrisnandi, menjelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk  melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga  sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan  pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada Instansi Pemerintah melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

"Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi  khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Yuddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: