Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Konsumen Bisa Ajukan Ganti Rugi!

Dapat Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemendag Tegaskan Konsumen Bisa Ajukan Ganti Rugi! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsumen minyak goreng rakyat dengan jenama Minyakita yang mendapati volume minyak tidak sesuai dengan label kemasan berhak mengajukan ganti rugi. Pemerintah memastikan hak konsumen terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN Kemendag), Moga Simatupang, mengatakan bahwa konsumen bisa meminta penggantian barang atau pengembalian uang apabila produk yang dibeli tidak memenuhi standar.

"Konsumen bisa mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi atau uang kembali," ujar Moga dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Koperasi di Kudus Sunat Minyakita, Kemenkop Tak Tolerir dengan Beri Sanksi Ini

Moga menjelaskan bahwa hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, ada prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan klaim.

Konsumen wajib memiliki faktur pembelian yang mencantumkan volume, harga, dan rincian lainnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara produk yang diterima dengan faktur, konsumen dapat mengajukan klaim ke pedagang tempat pembelian Minyakita.

"Kalau membeli barang yang tidak sesuai, konsumen bisa klaim langsung ke penjual. Biasanya pedagang memiliki kebijakan untuk mengganti barang atau berkoordinasi dengan distributor," kata Moga.

Baca Juga: Presiden Prabowo Marah Minyakita Kurang dari 1 Liter di Pasaran

Apabila klaim tidak mendapatkan solusi dari pedagang, konsumen bisa melanjutkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat. Nantinya, kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen.

Kasus Minyakita mendapat perhatian publik sejak awal Maret 2025 setelah ditemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan takaran dalam kemasannya. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus ini sejak 7 Maret 2025.

"Kami pastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen," tegas Budi.

Pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diperketat guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng ini juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, pada 11 Maret 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: