Kredit Foto: Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan isi kemasan minyak goreng rakyat dengan jenama Minyakita. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk di antaranya distributor, repacker, produsen, hingga pengecer.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa para pelanggar telah diberikan sanksi administratif berupa teguran dan penarikan produk dari peredaran. Produk yang ditarik harus dikemas ulang agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami sudah memberikan sanksi kepada 106 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, surat sanksi juga sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut," ujar Moga, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Kemendag Ungkap Akal-Akalan Pengusaha Curangi Distribusi Minyakita
Kendati ada pelanggaran, pihaknya memastikan bahwa pasokan Minyakita tetap aman khususnya selama Ramadan dan jelang Idulfitri 2025. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, sendiri telah mengundang para distributor guna meningkatkan distribusi untuk antisipasi lonjakan permintaan selama periode tersebut.
"Mendag sudah berkoordinasi dengan distributor yang memiliki kebun kelapa sawit agar mendukung ketersediaan Minyakita saat Lebaran," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemendag sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dengan para pengemas Minyakita untuk menegaskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Kemendag Jatuhkan Sanksi ke Produsen dan Distributor Minyakita
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan, menyebutkan bahwa sejumlah repacker kedapatan mengurangi takaran, mencantumkan label yang tidak sesuai, serta menyalahgunakan lisensi Minyakita.
"Kami sepakat dengan pelaku usaha Minyakita untuk memenuhi semua ketentuan terkait pemanfaatan merek. Namun, ada temuan pelanggaran seperti pengurangan takaran dan penyalahgunaan lisensi, yang tentu melanggar aturan," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Minyakita bukan produk subsidi, sehingga tidak menggunakan dana APBN. Oleh karena itu, distribusinya harus diprioritaskan ke pasar rakyat agar tepat sasaran bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kemendag akan terus mengawasi peredaran Minyakita dan memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi demi menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement