Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal Mutu Perikanan, KKP Pastikan Penerapan CPIB Benih di Lapangan

Kawal Mutu Perikanan, KKP Pastikan Penerapan CPIB Benih di Lapangan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal mutu di hulu produksi perikanan budidaya dengan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih).

CPIB Benih ditujukan untuk untuk memastikan benih ikan yang dihasilkan bermutu sehingga hasilnya aman dikonsumsi, selain itu juga dapat membantu pelaku usaha perbenihan ikan bersaing di pasar global.

Baca Juga: Stok Aman hingga Lebaran, KKP Proyeksikan Produksi Ikan Kakap Akan Terus Meningkat

Tak hanya itu, Ishartini menerangkan CPIB benih ikan merupakan bagian dari pelaksanaan konsep Ekonomi Biru KKP. Karenanya, dia mendong setiap unit pembenihan, baik di KKP maupun swasta untuk melakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan CPIB Benih yang sesuai kaidah. 

Dia menambahkan, sertifikasi CPIB Benih yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. 

"Sertifikasi CPIB Benih merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara pembenihan ikan yang baik," katanya, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (14/3).

Guna memastikan penerapan CPIB Benih di lapangan, Ishartini menyebut jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang berjumlah 47 di seluruh Indonesia selalu melakukan pendampingan dan pengawasan. 

Seperti yang dilakukan UPT Badan Mutu Sumatera Utara (Medan II) yang menyerahkan sertifikat CPIB benih lele, benih nila dan benih patin ke Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Deli Serdang. 

Di tempat lain, UPT Badan Mutu Sulawesi Barat juga menyerahkan sertifikat CPIB Benih kepada Unit Pembenihan Ikan Air Tawar Patagang. "Penyerahan sertifikat dilakukan setelah adanya inspeksi dan pengecekan kualitas benih ikan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: