
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara bertahap mulai mendorong modernisasi dan transformasi kapal perikanan melalui Ditjen Perikanan Tangkap.
Modernisasi kapal perikanan dari bahan dasar kayu menjadi kapal besi dilakukan agar memenuhi standar kelaikan yang telah ditentukan, yaitu laik laut, laik tangkap dan laik simpan hasil ikan yang ditangkap dalam kapal.
Baca Juga: KKP Pantau Kualitas Produk Perikanan Daerah, Ini Hasilnya
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, pihaknya mencatat 65% kapal perikanan di Indonesia rata rata telah berusia lebih dari 10 tahun yang didominasi oleh kapal berbahan dasar kayu.
“95% kapal perikanan yang terdaftar di KKP terbuat dengan bahan utama kayu. Meski lebih murah dari segi pembiayaan, penggunaan kayu sebagai bahan baku utama pembuatan kapal dapat mengarah ke isu lingkungan, dalam hal ini adalah deforestasi dan kurang memenuhi standar kapal perikanan dunia yang baik," jelasnya, dikutip dari siaran pers KKP, Sabtu (15/3).
Lebih lanjut Latif menerangkan usia kapal kayu rata-rata 15-20 tahun tergantung dari perawatannya. Secara konstruksi kapal kayu memiliki kekurangan karena umumnya dibangun secara tradisional dan kurang memenuhi persyaratan standar kelaikan laut, laik tangkap dan laik simpan hasilnya.
“Jangka panjangnya dampak dari deforestasi ini dapat meningkatkan emisi karbon di Indonesia. Sedangkan dari sisi umur kapal, Apabila sudah lebih dari 10 tahun perlu segera dipertimbangkan untuk penggantian armadanya, dan ke depan kita secara bertahap mendorong pembangunan kapal dengan bahan dasar besi atau baja yang memenuhi standar kapal perikanan ideal,” imbuhnya.
Latif menambahkan mayoritas kapal perikanan saat ini menggunakan mesin darat modifikasi non-marine engine standar, sehingga rentan mengalami korosi, overheating, kebocoran oli, emisi karbon tinggi, dan kegagalan transmisi.
“Dari sisi kelayakan bekerja, kapal perikanan di Indonesia juga belum sepenuhnya memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di atas kapal, diantaranya ruangan akomodasi yang memadai sesuai ketentuan. Umumnya ruangan kapal lebih diarahkan untuk optimalisasi menampung hasil tangkapan dibandingkan memperhatikan kebutuhan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal”, papar Latif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement