Menkeu Purbaya: Pengembalian Dana ke APBN Lebih dari Rp10 Triliun, Jadi Penopang Defisit
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terdapat sejumlah pengembalian dana ke kas negara yang berkontribusi dalam menekan defisit APBN. Nilai pengembalian tersebut disebut mencapai lebih dari Rp10 triliun, meski ia tidak merinci secara detail sumber dan komponennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Uang Rp6,62 triliun hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai berapa besar dana yang telah “dikembalikan” untuk menekan defisit, Purbaya mengatakan jumlahnya lebih dari satu sumber.
“Ada beberapa, tapi saya lupa detailnya. Tapi ada beberapa yang kembalikan,” ujar Purbaya.
Saat ditanya apakah angka defisit masih berada di kisaran Rp4,5 triliun, Purbaya menegaskan nilainya lebih besar.
“Oh lebih, lebih, lebih. Lebih. Tapi saya lupa,” katanya.
Purbaya menyebut terdapat pengembalian dana dalam jumlah signifikan dari sejumlah pos, termasuk dari PO serta program pembiayaan pemerintah.
“Kalau nggak salah dari PO ada. Dari dana, apa tadi yang besar itu. Saya lupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat pula kontribusi dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sepenuhnya terserap.
“Ada yang besar masuk ke kita juga. KUR juga hasilnya terserap. Ada sedikit masuk, berapa triliun,” katanya.
Selain itu, masih ada sumber lain yang turut berkontribusi, meski ia tidak mengingat rinciannya.
“Ada juga yang lain. Saya lupa ada yang besar, tapi saya lupa bagian mana,” ujarnya.
Saat ditanya apakah total pengembalian dana tersebut bisa mencapai Rp10 triliun, Purbaya mengonfirmasi kemungkinan tersebut.
“Ada,” katanya singkat.
Bahkan, ketika ditegaskan kembali apakah nilainya bisa lebih dari Rp10 triliun, Purbaya menjawab, “Lebih.”
Tambahan penerimaan tersebut dinilai menjadi bantalan fiskal tambahan bagi pemerintah di tengah upaya menjaga defisit APBN tetap berada dalam koridor yang ditetapkan undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement