Uang Kontrak dan Aplikasi E-recycle PT MIDL Raib, Tiga Orang Mantan Direksi Dilaporkan Natalia Rusli

Direktur Utama (Dirut) PT MIDL, Samuel melaporkan mantan direksi perusahaannya bernama Dicky Fadilly Wiratama, Yuniardi dan Herri Jauhari Sujono ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan penggelapan Akun Media Sosial (Instagram), Email Perusahaan, Server, Website dan Aplikasi e-recycle Garnier Loreal Paris.
Laporan Samuel diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3315/XI/2023/RJS tanggal 2 November 2023.
Para terlapor terancam Pasal 372 jo 374 KUHP jo Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo Pasal 100 ayat (1) UUPT.
Laporan ini sudah di tahap penyidikan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Samuel, Natali Rusli mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah PT MIDL merombak direksi dengan mencopot tiga orang tersebut.
"Maka semua data, keuangan dari bank otomatis dipegang oleh direksi baru, ternyata terkuak direksi menerima uang sebesar Rp 5,1 miliar selama dua tahun hasil kontrak (kerjasama) dengan Garnier Loreal Paris," kata Natalia Rusli, Senin (17/3/2025).
Namun, oleh ketiga orang tersebut kontrak (kerja sama) dengan Garnier Loreal Paris disembunyikan hingga akhirnya terbongkar saat kliennya menjabat.
Baca Juga: Aplikasi Program Pinjaman Daerah Meluncur, Sri Mulyani: Pembangunan Harus Sampai Pelosok
Uang kontrak dengan Garnier Loreal Paris diduga sudah habis masuk ke kantong pribadi bukan ke rekening perusahaan PT MIDL.
"Uang kontrak ini adalah uang kerjasama antara PT MIDL dengan Garnier Loreal Paris yang memakai aplikasi kami untuk program e-recycle atau daur ulang sampah," tegasnya.
Menurut Natalia, setelah kliennya melaporkan mantan direksi tersebut ke polisi, ternyata bukan hanya uang yang hilang. Tapi, aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu hilang.
Selain itu, lanjut Natalia, pihaknya juga sempat digugat ke PN Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut atas pergantian direksi.
Sayangnya, upaya ketiga orang tersebut gagal karena PN Jakarta Selatan memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.
"Direksi lama tidak sah dimata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi di situ ada pasal di mana ketiga orang tersebut Dicky dan kawan-kawan harus setorkan masing-masing pihak Rp75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.
Karena ketiga orang itu tidak bisa memenuhi, maka dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.
Setelah itu, tambah Natalia, ketiga mantan direksi ini melakukan pencurian dan penggelapan uang kontrak Garnier Loreal Paris Rp5,1 miliar dan penggelapan aplikasi.
"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement