Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp80 Miliar, PT San Geng International Mining Ajukan Laporan Hukum

Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp80 Miliar, PT San Geng International Mining Ajukan Laporan Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Huma Medan Asia dan PT San Geng International Mining.

Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp80 miliar akibat ketidakterpenuhan kesepakatan proyek.

Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining. 

Saat itu, PT San Geng International Mining diminta untuk mendanai proyek secara mandiri, sementara PT Huma Medan Asia berkomitmen memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi.

"Klien kami telah mengirimkan somasi, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. Selain itu, upaya komunikasi dengan pihak PT Huma Medan Asia mengalami kendala karena nomor yang bersangkutan tidak aktif," ujar Alkausar Akbar kepada media.

LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar Akbar berharap penyelidikan segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan.

"Kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 80 miliar. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dapat ditangani secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan investor," tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, satu saksi telah diperiksa, sementara masih ada empat warga negara asing yang belum dimintai keterangan. Pihak LQ Indonesia Law Firm telah menyerahkan bukti-bukti yang relevan dan berharap penyidik bertindak cepat sesuai dengan prinsip presisi yang diusung oleh Kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang besar serta keterlibatan pihak asing. Pihak korban berharap adanya kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang dalam dunia bisnis di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi Waralaba Restoran di Lampung, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah Pertanyakan Bukti Aliran Dana Rp17 Miliar

Alkausar Akbar juga berharap perkara ini mendapat perhatian lebih lanjut dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia berjalan secara profesional, cepat, dan adaptif, sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri.

"Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Januari 2025 dengan segera. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian dari Kapolri dan Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kasus ini mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami klien kami kurang lebih Rp 80 miliar, yang harusnya menjadi perhatian dari Kapolri dan juga Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia, merasa yakin bahwa sistem hukum di negara ini bekerja secara profesional dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi Kepolisian untuk membuktikan bahwa prinsip presisi benar-benar diterapkan dalam penegakan hukum," tutup Alkausar Akbar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: