Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM Bisa Kelola Tambang? Menteri Maman: Tunggu Aturan Resmi

UMKM Bisa Kelola Tambang? Menteri Maman: Tunggu Aturan Resmi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum serta regulasi terkait kriteria hingga skema usaha kecil dan menegah (UKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.

Hal tersebut menyusul Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan ruang serta kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah guna mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Masih belum ada (UMKM yang mendaftar, karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (peraturan menteri), baru kita bisa jalan,” kata Maman, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Konsesi Tambang untuk UMKM dan Koperasi Dinilai Buka Peluang Ekonomi Lebih Adil

Pihaknya, bersama dengan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok PP tersebut.

“Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru. (Targetnya) Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja,” ujar Maman.

Baca Juga: Tak Hanya Usaha Kecil, Menteri Maman Jelaskan Cakupan Ekosistem Bisnis UMKM

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa yang bisa terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki IUP hanya usaha kecil dan menengah saja.

“Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah,” ucapnya.

Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.

“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: