Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Operasional Dihentikan Satgas PASTI, PT Malahayati Nusantara Raya Tempuh Klarifikasi ke OJK

Operasional Dihentikan Satgas PASTI, PT Malahayati Nusantara Raya Tempuh Klarifikasi ke OJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) per akhir April 2026. Perusahaan ini diketahui menawarkan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. 

Merespons putusan tersebut, Kuasa hukum PT Malahayati Nusantara Raya yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners mendatangi kantor Satgas PASTI OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, guna berdialog mengenai keputusan tersebut.

Dari hasil pertemuan awal, kedua pihak mengarah pada rencana audiensi lanjutan guna membahas status usaha PT Malahayati Nusantara Raya secara lebih mendalam. Pihak Malahayati menyatakan menyambut terbuka rencana audiensi tersebut dan berharap forum dapat menjadi ruang klarifikasi.

Kuasa hukum Malahayati menyebut bahwa surat penghentian operasional dari Satgas PASTI telah menimbulkan dampak luas pada kegiatan usaha perusahaan. Salah satu dampak yang langsung dirasakan adalah pemblokiran akun media sosial, baik pusat maupun cabang, dan juga kanal digital yang digunakan untuk program kemitraan UMKM.

Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners menyatakan berharap proses klarifikasi dengan Satgas PASTI dapat segera menghasilkan kepastian agar polemik yang berkembang di media sosial, pemberitaan, dan masyarakat tidak terus melebar.

Baca Juga: Purbaya Atur Anggaran OJK dan Independensi Lewat PMK 27/2026, Ini Ketentuannya

Dalam pembelaannya, Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners menyoroti batas kewenangan regulator. Menurut mereka, klasifikasi usaha PT Malahayati Nusantara Raya perlu diluruskan perihal masuk ke dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan atau berada pada ranah konsultasi dan pendampingan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sejumlah konten Malahayati yang menggunakan logo OJK serta mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat