Baru Tiga Bulan, OJK Catat Kerugian Akibat Scam Mencapai Rp853,3 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat scam (penipuan) selama tiga bulan terakhir mencapai Rp853,3 miliar.
"Total kerugian dilaporkan sebanyak Rp853,3 miliar dan total dana yang diblokir mencapai Rp125,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat diskusi redaktur media massa di Jakarta, baru-baru ini.
Besarnya kerugian yang dialami masyarakat inilah yang melatarbelakangi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Baca Juga: OJK Sebut IASC Berhasil Selamatkan Dana Masyarakat Hampir Rp100 Miliar
Melalui IASC ini, Dia bilang, pihaknya telah memblokir rekening terkait penipuan (scam) sejak periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 sebanyak 26.658 rekening. Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke IASC.
Sementara untuk total keseluhan laporan yang diterima IASC pada periode tersebut, Frederica yang biasa disapa Kiki menyampaikan sebanyak 53.748 laporan.
Rinciannya, laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 16.873 laporan dan laporan kepada pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 36.875 laporan.
"Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 140," ucap Kiki sapaan akrab Friderica.
Baca Juga: Dukung Emisi Nol Bersih, OJK Perkenalkan TKBI Versi Dua
Kiki mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penipuan untuk segera melaporkan secara cepat ke IASC untuk bisa ditangani secara cepat agar dana yang hilang bisa kembali.
"Jadi ketika sadar kena scam, langsung lapor bisa ke IASC ataupun ke pelaku usaha. Jadi bisa kami kejar dan dibekukan (rekeningnya)," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement