Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Klungkung Sahkan Perda Penataan Toko Swalayan

Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Klungkung Sahkan Perda Penataan Toko Swalayan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna. Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

"Pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah konkret DPRD Klungkung dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pasar tradisional. Pembahasan kedua Perda ini telah melalui proses panjang yang dimulai sejak tahun 2024 lalu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tutur  Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat ditemui di kantornya pada Selasa (08/04/2025).

Anak Agung Gde Anom menjelaskan bahwa Perda Penataan Toko Swalayan mengatur berbagai aspek penting, termasuk jam operasional toko modern yang dibatasi pada pukul 10.00-22.00 WITA untuk hari Senin-Jumat dan pukul 10.00-23.00 WITA untuk Sabtu-Minggu. Pembatasan jam operasional ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional bersaing secara sehat dengan toko modern.

"Kami juga memastikan adanya aturan ketat mengenai zonasi pendirian toko modern. Toko swalayan tidak boleh didirikan sembarangan dan harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional. Selain itu Perda ini juga mengatur ketersediaan parkir dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh toko modern," papar Anom.

Ketua DPRD Klungkung ini mengakui bahwa modernisasi dan perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menginginkan proses belanja cepat dan efisien menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional. Pemerintah tidak bisa menghentikan perubahan, tetapi pemerintah bisa mengatur agar perubahan tersebut tidak mengorbankan pedagang kecil dan pasar tradisional yang telah menjadi bagian dari ekonomi dan budaya masyarakat Klungkung.

"Saya banyak menerima keluhan dari pedagang kecil yang mengalami penurunan omset akibat persaingan tidak seimbang dengan toko modern. Banyak pedagang kecil yang datang ke kami dan menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka kesulitan bersaing dengan toko swalayan berjejaring yang memiliki modal besar dan sistem manajemen modern. Perda ini adalah jawaban atas kekhawatiran tersebut," ujar Anom.

Terkait Perda kedua tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Anom mengatakan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan investasi di daerah. Tujuannya agar investasi masuk ke Klungkung bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu perlu mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Klungkung.

"Perda ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru, serta pengembangan usaha mikro dan koperasi. Tujuan utama dari kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Klungkung secara menyeluruh, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kami akan terus mengawasi implementasinya di lapangan dan memastikan bahwa tujuan dari kedua Perda ini benar-benar tercapai. Kami berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dengan perlindungan pasar rakyat, sehingga ekono

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: