Kredit Foto: PT Alba Unggul Metal
“Hingga saat ini, industri manufaktur telah menyerap lebih dari 19 juta pekerja. Namun dengan derasnya arus produk impor barang jadi dengan harga murah masuk ke pasar domestik, tentunya mengancam keberlangsungan industri dalam negeri,” tegasnya.
Artinya, kinerja industri manufaktur masih sangat bergantung pada pasar domestik yang potensial. Hampir 80 persen produk manufaktur dijual di pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, swasta dan rumah tangga.
“Oleh karena itu, jika manufaktur memiliki kinerja baik, maka pendapatan dari 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada sektor manufaktur juga ikut naik. Sebaliknya, ketika pasar domestik dibanjiri produk impor barang jadi, akan mengakibatkan tekanan yang berat pada demand domestik, bahkan juga akan mengancam pendapatan rumah tangga untuk 19 juta pekerja tersebut,” papar Febri.
Kemenperin senantiasa berupaya melindungi sektor manufaktur nasional melalui kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan pembatasan impor melalui non-tariff measures untuk menekan laju produk impor yang berpotensi merugikan industri lokal.
"Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor murah yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri. Melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement