Lanjutan Kasus Wanprestasi Waralaba di Lampung, Terlapor Perusakan Rumah Tedy Agustiansjah Disebut Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah, yaitu Farlin Marta terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian di rumah milik Tedy Agustiansjah.
Sebelumnya, laporan polisi itu diterima dengan nomor LP/B/350/III/2025/Polresta Bandar Lampung. Menurut keterangan Farlin Marta, pihak kepolisian telah memanggil beberapa terlapor dalam kasus ini, di antaranya Titin, Selavina, dan Andi Mulya Halim.
Ketiga terlapor itu telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung. Namun, salah satu terlapor bernama Hadi Wahyudi telah dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan Polresta Bandar Lampung.
“Sesuai prosedur kepolisian, apabila terlapor sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas, maka pihak kepolisian berhak mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di tempat yang ditemukan,” ujar Farlin Marta, Senin (14/4/2025).
Farlin menerangkan, pemeriksaan ini hasil pengembangan dari laporan di Polda Metro Jaya yang juga ditangani oleh Farlin Fata selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor yang sama, yaitu Andi Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Berpotensi Catat Hukum, Pakar Hukum Unpad Soroti Penyitaan Lahan Sawit
Laporan ini dibuat setelah ditemukan fakta dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di mana CV Hasta Nusaphala sebagai penggugat menggugat PT Mitra Setia Kirana (Tergugat 1), Andi Mulya Halim (Tergugat 2), dan Tedy Agustiansjah (Tergugat 3).
"Dalam sidang, terungkap bahwa CV Hasta Nusaphala ternyata dimiliki oleh Andi Mulya Halim dan Hadi Wahyudi. Hal ini membuat Tedy Agustiansjah merasa dirugikan, sebab antara pihak penggugat dan sebagian tergugat ternyata adalah pihak yang sama, dengan tujuan utama melakukan sita atas tanah milik Tedy Agustiansjah," jelasnya.
Dalam sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, diperdengarkan pula rekaman suara Hadi Wahyudi yang mengakui bahwa nilai proyek akan digelembungkan hingga lebih dari Rp 42 miliar.
Hal ini pun semakin menguatkan dugaan adanya tipu muslihat terhadap Tedy Agustiansjah. Padahal, kliennya hanya berperan sebagai penyedia tanah dan dana untuk usaha Bebek Tepi Sawah yang dijalankan oleh PT Mitra Setia Kirana dengan Andi Mulya Halim sebagai Direktur dan CV Hasta Nusaphala sebagai kontraktor, yang ternyata juga milik Andi Mulya Halim.
Baca Juga: Ini Alasan Trump Bebaskan Hukuman Tarif untuk Elektronik China
"Setelah terkuak adanya rekaman suara, Hadi Wahyudi memberi keterangan bahwa asal muasal niat jahat mereka mau menipu klien kami sebesar Rp 42 miliar. Niat mereka tidak tercapai maka seisi rumah mewah milik Tedy dihabisi seperti bangunan kosong dan yang lebih parah tanahnya pun mau dirampas dengan gugatan perdata," ungkapnya.
"Kasus ini masih terus bergulir di kepolisian dan pengadilan, sembari menunggu langkah hukum lebih lanjut terhadap para terlapor," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement