Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali

Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli membuat laporan ke Polres Gianyar Ubud, Bali atas dugaan penipuan. Laporan itu diterima Polres Gianyar dengan nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, terlapor Titin Alias Atin, Andi Mulyahalim, dan Sellavina selaku direksi PT Mitra Setia Kirana.

Natalia menerangkan, ketiganya melakukan bujuk rayu agar kliennya menggelontorkan uang Rp500 juta dengan modus ingin franchise bebek tepi sawah.

"Tapi ternyata pada bulan Desember 2024, saya mengecek keberadaan franchise tersebut ternyata tidak pernah ada perjanjian franchise sampai dengan hari ini," kata Natalia Rusli, Selasa (15/4/2025).

Padahal, lanjut Natalia, kliennya sudah mengirim uang Rp500 juta tersebut ke rekening Titin alias Atin. Bahkan, ia sudah mengecek langsung ke pemilik merek bebek tepi sawah dan tidak pernah ada kerja sama dengan Andi Mulya Halim yang mengaku sebagai pemilik tanah di Bandar Lampung.

"Orang yang kami temui sebagai kepercayaan dari owner bebek tepi sawah bernama pak Iwan," terangnya.

Natalia melanjutkan, paling mengejutkan adalah pada Juni 2018 lalu, kliennya dibawa ke restoran bebek tepi sawah Ubud Bali untuk dibujuk rayu. Di mana para pelaku ini melancarkan aksinya seolah-olah dekat dengan pemilik restoran bebek tepi sawah.

"Tapi ternyata yang dikenalkan ke klien kami bukan owner bebek tepi sawah, tapi hanya orang kepercayaannya saja yaitu pak Iwan," ungkapnya.

Natalia mengungkap, uang yang diberikan kliennya tidak pernah diberikan kepada pemilik merek bebek tepi sawah untuk kerjasama. 

Namun, kata Natalia Rusli, Andi Mulya Halim sempat meminta draft perjanjian kerja sama kepada Iwan selaku kepercayaan owner bebek tepi sawah. Sehingga, belum ada kesepakatan antara PT Mitra Setia Kirana dengan restoran bebek tepi sawah.

"Sementara korban diiming-imingi dan dimintai uang Rp 500 juta untuk bayar secara full payment franchise bebek tepi sawah. Tapi ternyata setelah dicek enggak ada ikatan kerja sama tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Komisaris dan Direktur PT Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV Hasta Karya Nusapala.

Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Perum Villa Citra Blok C-1 No. 18 LK I, RT/RW: 011/-Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

 "Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV Hasta Karya Nusapala," ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: