
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan laporan pencapaian fasilitasi perizinan Kementerian UMKM sepanjang triwulan pertama tahun 2025 dalam konferensi pers seusai acara halalbihalal di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Pemaparan capaian fasilitas perizinan UMKM tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian UMKM dalam menjunjung tinggi transparansi dan pelibatan publik terhadap kinerja serta arah kebijakan kementerian.
Baca Juga: UMKM Indonesia Tembus Pasar Global, Transaksi Tembus Rp233 Miliar Lewat Business Matching Kemendag
“Kami ingin menyampaikan beberapa hasil pencapaian berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden terkait kemudahan berusaha bagi pengusaha UMKM. Informasi ini kami buka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan dan benchmarking capaian,” ujar Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Rabu (16/4).
Menteri Maman menyebutkan, hingga akhir triwulan I 2025, Kementerian UMKM bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM sebanyak 739.843 NIB pada triwulan I 2025.
Dengan capaian ini, secara kumulatif, total penerbitan NIB nasional telah mencapai 12,27 juta atau sekitar 80,2 persen dari target nasional sebesar 15,3 juta NIB pada tahun 2029.
Selain NIB, Menteri Maman juga melaporkan penerbitan pada triwulan I 2025 sebanyak 25.509 sertifikat halal dengan cakupan sekitar 162.754 produk dari target nasional 2025 sebesar 3,5 juta sertifikasi halal.
“Untuk itu, Kementerian UMKM terus mendorong kemudahan berusaha dan legalitas pengusaha UMKM melalui penyelenggaraan ‘Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro’ yang akan diadakan di 18 provinsi guna mempercepat target tersebut,” kata Menteri UMKM.
Menteri Maman menjelaskan guna mempercepat target nasional sertifikasi halal, Kementerian UMKM bersama BPJPH mendorong kebijakan halal self declare yang dapat dilakukan oleh pengusaha mikro dan kecil didampingi pendamping halal untuk menyatakan kehalalan produknya.
Dalam hal standardisasi produk, sebanyak 94.530 pengusaha UMKM telah memperoleh sertifikasi SNI Bina UMKM pada triwulan pertama. Sejak tahun 2022 hingga 31 Maret 2025, total akumulasi produk UMKM yang telah tersertifikasi mencapai 1.084.123 produk dari 926.696 pengusaha UMKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement