Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Ini Segera Terima Pembayaran Kripto: Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin

Kota Ini Segera Terima Pembayaran Kripto: Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ibu Kota Panama, Panama City akan mulai menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk berbagai layanan publik dari wilayah tersebut. Hal ini menandai langkah baru jalan adopsi aset kripto.

Wali Kota Panama City, Mayer Mizrachi, mengatakan pihaknya baru-baru ini secara resmi telah mengesahkan proposal yang memungkinkan kantor pemerintah lokal menerima pembayaran dalam aset digital.

Baca Juga: Bullish Divergence dalam Trading Kripto

Melalui peraturan baru ini, masyarakat bisa membayar pajak, tiket, izin, dan biaya layanan lainnya menggunakan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta stablecoin seperti USDC dan USDT (Tether).

“Pemerintahan sebelumnya sempat mencoba mendorong undang-undang untuk hal ini di senat, tapi kami menemukan cara yang lebih sederhana tanpa perlu legislasi baru,” ujar Mizrachi, dilansir dari Decrypt, Kamis (17/4).

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah kota akan bekerja sama dengan bank yang memiliki infrastruktur untuk menerima aset kripto dan langsung mengonversinya ke mata uang fiat.

Langkah Panama City ini terjadi di tengah meningkatnya tren global di mana mata uang digital mulai diterima sebagai alat tukar yang sah oleh berbagai entitas pemerintahan dan swasta.

Baca Juga: Strategi Investasi Kripto di Tengah Melemahnya Rupiah ala Upbit Indonesia

Belum ada kejelasan apakah aset kripto lain di luar yang disebutkan akan diterima di masa mendatang. Namun Mizrachi menyatakan bahwa ini adalah awal dari transformasi digital layanan publik di Panama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: