
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan upaya untuk melindungi konsumen perikanan dalam negeri dengan menyiapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan pengawasan mutu pre-border (pre-border inspection) atau pengawasan mutu ikan sebelum masuk dan beredar kepada masyarakat.
Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan aturan teknis tersebut disusun untuk memastikan mutu dan keamanan produk tanpa mengganggu proses arus perdagangan komoditas.
Baca Juga: Perkuat Investasi dan Perdagangan Ikan dengan China, Ini Kerja Sama yang Dibuka KKP
"Kegiatan perdagangan komoditas perikanan harus tetap berjalan sebagai penopang perekonomian, tetapi resiko terkait mutu dan keamanan produk terhadap kesehatan harus sudah dikendalikan atau clear bahkan saat barang masih di tempat asal," ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (24/4).
Badan Mutu KKP selaku Competent Authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan atau SJMKHP Indonesia telah menerapkan konsep pre-border inspection di Norwegia, Tiongkok, Korea, dan Vietnam.
Tata cara inspeksi pun telah disempurnakan dengan menambahkan aturan standar inspeksi secara remote (jarak jauh) sebagai antisipasi apabila ada halangan yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke negara mitra.
Aturan yang dimaksud merujuk kepada panduan standar pelaksanaan inspeksi mutu dan keamanan produk perikanan terhadap unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk serta input dan output dengan lokus didalam cakupan otoritas kompeten negara mitra.
Dalam melaksanakan pre-border inspection di luar negeri baik hadir fisik (on site) maupun jarak jauh, KKP telah menetapkan Panduan Standar Tata Cara dengan mengacu pada ketentuan internasional, diantaranya Codex Alimentarius-International Food Standard dan Codex Alimentarius CXG 102-2023, Principles and Guidelines on the Use of Remote Audit and Inspection in Regulatory Frameworks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement